Kemiskinan Sumber Pencemar Lingkungan Terbesar?
Indonesia termasuk negara yang masih berkembang dicirikan dengan kemiskinan yang merajalela. Kemiskinan merupakan persoalan pembangunan dengan resistensi sosial politik akibat kebijakan di masa lalu yang lebih menekankan pada aspek pertumbuhan dan cenderung mengabaikan aspek kelembagaan.
Kesulitan-kesulitan hidup yang dialami negara berkembang bertambah parah disertai dengan tingkat pertumbuhan penduduk yang tinggi. Akibatnya, negara melakukan banyak upaya untuk mendapatkan pangan yang cukup bagi rakyatnya. Sedangkan pertambahan produksi hampir seluruhnya terserap oleh kenaikan jumlah penduduk. Seiring dengan pertumbuhan penduduk diikuti pula dengan pengurasan kemampuan-kemampuan alam, pengorbanan sumber daya berupa punahnya keanekaragaman hayati dan pencemaran.
Kemiskinan dan Pengangguran mengakibatkan bertumpuknya aktivitas informal di jalan dan kaki lima. Trotoar atau emper-emper pertokoan dijadikan sebagai tempat berjualan akibatnya mengganggu kelancaran lalu lintas dan juga meningkatkan gelandangan dengan menciptakan ekosistem berupa gubuk-gubuk di sepanjang rel kereta api, pinggiran sungai, kolong jembatan atau emperan kota. Keadaan ini yang dapat meruwetkan ekosistem lingkungan. Sungai menjadi mampet, sampah-sampah yang ditimbun rapi berserakan, gubuk-gubuk membuat pemandangan jadi jelek dan merusak keindahan lingkungan.
Dampak lain dari masalah kemiskinan adalah penduduk di desa menjadi buas untuk menebasi pohon dan semak,menebang hutan dan menggarap lahan secara liar dan dapat menimbulkan tindakan kriminal. Ketika sudah tidak ada lagi yang bisa dikerjakan, maka jalan satu-satunya bagi mereka adalah melakukan tindakan criminal seperti mencuri, merampok, membunuh dan lain sebagainya. Inilah yang menjadikan kehidupan tidak tenteram, masyarakat sekitar menjadi cemas dan khawatir. Sehingga menganggu proses interaksi sosial dan juga pembangunan.
Dalam realita kehidupan sehari-hari, sering kita temui sampah yang berkeliaran di jalan, lingkungan yang sangat kumuh, terutama di pedesaan dan daerah terpencil disebabkan karena kurang adanya kesadaran terhadap lingkungan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 lingkungan hidup itu tidak hanya berarti lingkungan yang hidup, tetapi manusia dan binatang yang hidup di dalam lingkungan. Lingkungan itu terdiri atas makhluk hidup dan makhluk yang tak hidup, seperti gunung, sungai, lembah, danau, telaga, hutan dan sebagainya.
Kita sebagai manusia seharusnya dapat memelihara lingkungan, agar hidup menjadi sehat. Karena hidup sehat dan aman termasuk salah satu hak yang kita terima dari negara. Akan tetapi sebaliknya, banyak masyarakat yang tidak tau arti penting dari menjaga dan memelihara lingkungan. Keadaan ini dialami oleh masyarakat yang bertempat tinggal di daerah terpencil, mereka sering mencemari lingkungan karena hidup mereka sendiri telah tercemar. Keadaan yang serba kekurangan, cari makan susah, pengangguran, hidup di pinggiran sungai, bagaimana mereka bisa punya kesadaran untuk menjaga dan memelihara lingkungan? sedangkan mereka saja tidak bisa menjaga dan memelihara dirinya sendiri.
Jadi, argument yang mengatakan bahwa kemiskinan merupakan pencemar terbesar adalah benar. Oleh karena itu, perlu adanya upanya untuk membasmi kemiskinan di Indonesia. Misalnya dengan membuat program baru selain BPJS, BLT, Kartu Pintar ataupun lainnya. Kehidupan yang tercukupi baik pangan, sandang maupun papan membuat hidup manusia lebih tentram dan dapat menimbulkan kesadaran akan cinta lingkungan. Lingkungan merupakan aset untuk anak cucu kita nantinya, sehingga harus dilestarikan agar bumi tetap terjaga dan bertahan sampai ratusan tahun lagi, Untuk menyelesaikan masalah lingkungan yang disebabkan oleh manusia dibentuklah hukum Lingkungan agar lingkungan tetap terjaga dan kualitasnya tidak turun. Turunnya kualitas berupa pencemaran, pengurasan dan perusakan yang dapat mengganggu kesehatan, kesejahteraan dan ketenteraman hidup manusia. Faktor lain untuk menciptakan lingkungan yang baik adalah pendidikan, kesadaran hukum, teknologi dan keuangang yang memadai untuk membiayai proyek pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan bahkan untuk meningkatkan mutu dan keindahan lingkungan. Dengan begitu, penduduk berhak mendapat informasi dan melakukan pengaduan terhadap pencemaran lingkungan.
Pembangunan yang berwawasan lingkungan atau biasa disebut dengan Sustainable Development adalah upaya untuk meningkatakan kualitas hidup dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki oleh negara secara bijaksana dan efisien. Sumber daya tersebut berupa sumber daya alam (SDA), sumber daya manusia (SDM) dan juga ilmu pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), sumber daya tersebut sifatnya sangat terbatas oleh karena itu harus digunakan dengan hati-hati dan cermat. Jika tidak, maka akan menimbulkan pencemaran, hal tersebut saling berkaitan, karena lingkungan untuk menopang pembangunan berkelanjutan. Jika pembangunan berkelanjutan tidak memperhatikan faktor lingkungan, maka lingkungan hidup akan rusak dan pembangunan juga terancam. Pembangunan berkelanjutan ini tercantum dalam pasal 4 yang terdiri atas butir a sampai dengan f. Butir c mengatakan: “Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan.” Juga dalam penafsiran autentik yang tercantum dalam pasal 1, yang pada butir 3 dikatakan: “pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu, genarasi masa kini dan generasi masa depan”.
Adapun upaya untuk melestarikan lingkungan hidup adalah: (1) upaya pelestarian hutan, (2) upaya pelesatarian tanah dan sumber daya air, (3) upaya pelestarian sumberdaya udara, (4) upaya pelestarian keanekaragaman hayati. Dari upaya tersebut diharapkan adanya kesadaran masyarakat untuk melindungi lingkungan sebagai sumber daya kehidupan manusia.
Pembangunan berkelanjutan ini mempunyai ciri khas yaitu (1) menjamin pemerataan dan keadilan; (2) menghargai keanekaragaman hayati; (3) keterkaitan antara manusia dengan lingkungan dapat dimungkinkan untuk masa kini dan masa yang akan datang; (4) untuk merencanakan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya yang mendukung pembangunan.
Dari gambaran di atas dapat kita kemukakan bahwa pembangunan berkelanjutan berusaha menyatukan tiga dimensi ekonomi, sosial dan lingkungan hidup menjadi suatu sinergi dalam meningkatkan kualitas manusia.
Dengan adanya pembangunan yang berkelanjutan, maka akan tercipta Good Governance dan Walfarestate di Indonesia atas keberhasilan pemerintah untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat.
Oleh: Isti’adatul Khusniyah
(Mahasiswa Universitas Islam Indonesia)
Publish : Radar Surabaya 22 Januari 2017
Komentar
Posting Komentar